PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak diperdagangkan di pasar sekunder" adalah Eksportir tidak menjual atau tidak mengalihkan kepemilikan instrumen tersebut kepada pihak lain.
Ayat (2)
Huruf a
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrurmen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa deposito dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang sumber dana deposito berasal dari Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang sama dengan Bank penerbit deposito tersebut.
Contoh 1:
PT A selaku Eksportir menempatkan dana DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank X, kemudian memindahkan dana tersebut pada Deposito yang diterbitkan Bank X. Atas penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif linal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
PT A selaku Eksportir menempatkan dana DHE SDA pada Rekening Khusus di Bank X. Selanjutnya, PT A memindahkan DHE SDA dari Rekening Khusus di Bank X ke Rekening Khusus di Bank Y, dan kemudian memindahkan dananya ke Deposito yang diterbitkan oleh Bank Y. Atas penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 3:
PT A selaku Eksportir SDA menempatkan dana DHE SDA pada Rekening Khusus di Bank X. Selanjutnya, PT A langsung memindahkan dana tersebut pada Deposito yang diterbitkan Bank lain, yaitu Bank Y. Atas penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan mengenai pengenaan Pqiak Penghasilan atas bunga deposito yang berlaku umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia" merupakan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Yang dimaksud dengan "peserta operasi pasar terbuka" merupakan Bank dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi moneter.
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama.
Contoh 1:
PT B selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Selanjutnya PT B memindahkan dana DHE SDA ke instrumen term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing melalui Bank X selaku peserta operasi pasar terbuka. Atas imbal hasil dari term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing yang dibayarkan melalui Bank X kepada PT B dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
PT B selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Selanjutnya PT B memindahkan dana DHE SDA ke term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing melalui Bank Z (tanpa membuka dan menempatkan dana DHE SDA di Rekening Khusus DHE SDA di Bank Z).
Atas imbal hasil dari penempatan dana tersebut yang dibayarkan oleh Bank Z tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berlaku umum.
Huruf c
Surat sanggup merupakan
promissory
notes yang merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI yang bersifat tidak dapat dialihkan dan dikuasakan. Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa surat sanggup (
promissory notes
) yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA Eksportir bersangkutan di LPEI, dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 1:
PT X selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di LPEI. PT X kemudian memindahkan dana DHE SDA tersebut untuk membeli surat sanggup (
promissory notes
)yang diterbitkan oleh LPEI. Atas bunga yang diterima PT X dari instrumen tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
PT Y selaku Eksportir non SDA merupakan debitur LPEI. PT Y membeli
promissory notes
yang diterbitkan oleh LPEL Atas bunga yang diterima PT Y dari LPEI tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga.
Huruf d
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.