Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Tarif dalam ketentuan ini diterapkan untuk DHE SDA yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada instrumen moneter atau keuangan tertentu di Indonesia. Dana yang ditempatkan pada instrumen moneter atau keuangan tertentu tersebut harus berasal dari Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing. Ayat (3) Dalam hal setelah berakhirnya jatuh tempo penempatan instrumen, Eksportir menempatkan kembali ( roll over ) dananya ke instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh: PT A menempatkan dana DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank X, selanjutnya dana tersebut ditempatkan pada instrumen deposito pada Bank X untuk jangka waktu penempatan 3 bulan. Setelah 3 bulan, PT A menarik dananya dan ditempatkan kembali ke Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan untuk ditempatkan kembali pada deposito di Bank X dengan jangka waktu penempatan 1 bulan. Atas penghasilan dari deposito 1 bulan tersebut, berlaku juga ketentuan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Contoh: PT A menempatkan dana DHE SDA ke instrumen deposito di Bank X sebesar USD1.000.000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) dengan tenor 3 bulan dan tingkat suku bunga 6% setahun, dan bunganya dibayarkan setiap bulan kepada PT A. PT A menempatkan deposito pada tanggal 1 Juni 2025, Besarnya bunga yang diterima PT A di akhir bulan Juni adalah sebesar: (USD1.000.000 x6%) x (30/365 hari) = USD4.931,5 Dasar pengenaan pajak bunga deposito yang dikenai pemotongan Pajak Penghasilan final adalah sebesar USD4.931,5 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma lima Dolar Amerika Serikat). Untuk penghitungan dasar pengenaan pajak bulan Juli dan Agustus mengikuti contoh penghitungan di atas dengan memperhitungkan jumlah hari pada bulan pembayaran bunga deposito.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.