Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan
komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1)
hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan
komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian
khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;
c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
atau
(2)
2. Peraturan
(3)
(4\
(s)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
dan
d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, waj ib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk
Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.