Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah
peredaran bruto dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang
ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto
dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-
isteri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara tertulis; atau
b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan,
besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan
peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.
(1)
(2t
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.