Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yaitu paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau
firma; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan terbatas.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung sejak:
a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak
yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, atau
b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.