Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap
bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang
digunakan untuk menghitung Pajak Penghasiian yang
bersifat final.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum
dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau
potongan sejenis.
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1).
(2)
(1)
(2)
(3)
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.