Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan
telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha
tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir
Tahun Pajak bersangkutan.
Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh pada
Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif Pasai 77 ayat (1) huruf a,
Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 3lE Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
(1)
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.