Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pajak Penghasilan terutang
dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi
sebagaimana dimaksud
dengan cara:
(2)
(3)
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak
bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak
yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut
Pajak.
Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
dilakukan setiap bulan.
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat iinal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan
(1)
(2)
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.