Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol3 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.