Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai
dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku
memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi
ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. untuk
2.
1.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (L1yang diterima atau diperoleh sejak
awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan
dengan tarif l%o (satu persen) dari peredaran bruto setiap
bulan;
untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat {11 yang diterima atau diperoleh sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir
Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan
tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto
setiap bulan; dan
untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh mulai
Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal L7 ayat (1) huruf a, Pasa1 17 ayat
(2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.