Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat Ayat (1) Persekutuan komanditer disebut dengan commandit aire uenno ot s chap. (2) istilah asing Huruf a Wajib Pajak yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dikenai Pajak Penghasilan final, dapat memilih untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya Wajib Pajak tersebut dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak nya berdasarkan tarif: a. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. Pasal 17 ayat (2al dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak badan. Huruf b PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -4- Huruf b Contoh: Tuan C seorang konsultan pajak dan bersama Tuan D sesama konsultan pajak membentuk Firma CD dan Rekan. Firma tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh firma tersebut sama dengan jasa yang diberikan T\ran C dan Tlran D sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka firma tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk firma yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.