Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ayat
Ayat
(1)
Persekutuan komanditer disebut dengan
commandit aire uenno ot s chap.
(2)
istilah asing
Huruf a
Wajib Pajak yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dikenai Pajak Penghasilan final, dapat memilih untuk tidak
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini. Selanjutnya Wajib Pajak tersebut dikenai
Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak nya
berdasarkan tarif:
a. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. Pasal 17 ayat (2al dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak
Penghasilan untuk Wajib Pajak badan.
Huruf b
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-4-
Huruf b
Contoh:
Tuan C seorang konsultan pajak dan bersama Tuan D
sesama konsultan pajak membentuk Firma CD dan Rekan.
Firma tersebut menjalankan usaha memberikan jasa
konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh firma
tersebut sama dengan jasa yang diberikan T\ran C dan
Tlran D sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa
konsultan pajak, maka firma tersebut tidak termasuk Wajib
Pajak badan berbentuk firma yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.