Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Contoh I : T\ran B seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan bangunan. Pada Tahun Pajak 2O2O, Tuan B memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek atas nama diri sendiri sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan dari toko bahan bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta nrpiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penentuan batasan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8O0.000.000,00 (empat miliar detapan ratus juta rupiah) dihitung hanya atas peredaran bruto dari usaha toko bahan bangunan. Karena PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5- Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh T\ran B dari usaha toko bahan bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari usaha toko bahan bangunan dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari kegiatan arsitek dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (i) hurufa Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: T\ran S seorang dokter dan memiliki usaha apotek. Pada Tahun Pajak 2020, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa dokter atas nama diri sendiri sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dari usaha apotek memperoleh peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah peredaran bruto Tuan S sebesar Rp5.000.00O.O00,00 (lima miliar rupiah), penentuan batasan peredaran bruto hanya berdasarkan peredaran bruto dari usaha apotek. Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh Tuan S dari usaha apotek tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari usaha apotek dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari jasa dokter dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 3: Tuan X merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut: a. Pasar A sebesar Rp i .000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. Pasar B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua mitiar rupiah); c. Pasar C sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Dengan PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -6- Dengan demikian, Tuan X pada tahun 2020 tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final, karena peredaran bruto usaha T\_ran X dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019 melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ayat (2) Contoh: T\ran G dan Nyonya H adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Pada Tahun Pajak 2019, T\ran G memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan Nyonya H memiliki usaha salon dengan peredaran bruto Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari usaha T\ran G ditambah peredaran bruto dari usaha Nyonya H pada Tahun Pajak 2OI9 adalah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.