Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ayat (1)
Contoh I :
T\ran B seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan
bangunan. Pada Tahun Pajak 2O2O, Tuan B memperoleh
peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek atas nama diri
sendiri sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan dari
toko bahan bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar
Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta nrpiah) dalam
1 (satu) Tahun Pajak. Penentuan batasan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4.8O0.000.000,00 (empat miliar detapan ratus juta
rupiah) dihitung hanya atas peredaran bruto dari usaha toko
bahan bangunan.
Karena
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh T\ran B dari
usaha toko bahan bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari
usaha toko bahan bangunan dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan
penghasilan dari kegiatan arsitek dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (i) hurufa Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Contoh 2:
T\ran S seorang dokter dan memiliki usaha apotek. Pada Tahun
Pajak 2020, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari
memberikan jasa dokter atas nama diri sendiri sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dari usaha apotek
memperoleh peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah
peredaran bruto Tuan S sebesar Rp5.000.00O.O00,00 (lima miliar
rupiah), penentuan batasan peredaran bruto hanya berdasarkan
peredaran bruto dari usaha apotek.
Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh Tuan S dari
usaha apotek tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari usaha apotek
dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari jasa dokter dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 3:
Tuan X merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat
kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda.
Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian
peredaran usaha di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Pasar A sebesar Rp i .000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Pasar B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua mitiar rupiah);
c. Pasar C sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Dengan
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-6-
Dengan demikian, Tuan X pada tahun 2020 tidak dapat dikenai
Pajak Penghasilan final, karena peredaran bruto usaha T\_ran X
dari seluruh tempat usaha pada tahun 2019 melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (2)
Contoh:
T\ran G dan Nyonya H adalah sepasang suami isteri yang
menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara
tertulis. Pada Tahun Pajak 2019, T\ran G memiliki usaha toko
kelontong dengan peredaran bruto Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) dan Nyonya H memiliki usaha salon dengan
peredaran bruto Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari usaha T\ran G
ditambah peredaran bruto dari usaha Nyonya H pada Tahun
Pajak 2OI9 adalah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
maka atas penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak
dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.