Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Contoh 1: Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 Oktober 2018. Tuan L dikenai Pajak Penghasilan final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya: a. Tahun 2018: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tahun 2019: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. Tahun 2020: Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah); d. Tahun 202 1: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); e. Tahun {iD *."rJintt,',?5|*..,o -7 - e. Tahun 2022: Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); f. Tahun 2023: Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); g. Tahun 2024: Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). T\:an L dapat dikenai Paj ak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 7 (tduh) Tahun Pajak, yaitu sejak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasiian berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: Persekutuan Komanditer (CV) JK memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016. Peredaran bruto yang diperoleh CV JK: a. Tahun 2018: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. Tahun 2019: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); c. Tahun 2020: Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); d. Tahun 202 1: Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). CV JK dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Pajak 2O2l . Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat(2a) atau Pasal 77 ayat (2a) dan Pasal 3lE Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Contoh 3: Pf ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 24 Januari 2019. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC: a. Tahun 2019: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tahun 2020: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. Tahun 2021: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); d. Tahun 2022: Rp4OO.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). PT ABC dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2O2I. Untuk Tahun Pajak2022 dan Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat(2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.