Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Contoh 1:
Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak sejak tanggal 16 Oktober 2018. Tuan L dikenai Pajak
Penghasilan final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:
a. Tahun 2018: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Tahun 2019: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. Tahun 2020: Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
d. Tahun 202 1: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e. Tahun
{iD
*."rJintt,',?5|*..,o
-7 -
e. Tahun 2022: Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta
rupiah);
f. Tahun 2023: Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah);
g. Tahun 2024: Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah).
T\:an L dapat dikenai Paj ak Penghasilan final berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 7 (tduh) Tahun Pajak,
yaitu sejak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan Tahun Pajak 2024.
Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya
dikenai Pajak Penghasiian berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 2:
Persekutuan Komanditer (CV) JK memiliki usaha penjualan gerabah
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016.
Peredaran bruto yang diperoleh CV JK:
a. Tahun 2018: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Tahun 2019: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c. Tahun 2020: Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
d. Tahun 202 1: Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CV JK dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak,
yaitu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan
Tahun Pajak 2O2l . Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak - Tahun
Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17
ayat(2a) atau Pasal 77 ayat (2a) dan Pasal 3lE Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Contoh 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Contoh 3:
Pf ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib
Pajak pada tanggal 24 Januari 2019.
Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC:
a. Tahun 2019: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Tahun 2020: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Tahun 2021: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
d. Tahun 2022: Rp4OO.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
PT ABC dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak,
yaitu sejak Tahun Pajak 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2O2I.
Untuk Tahun Pajak2022 dan Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau
Pasal 17 ayat(2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.