Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Contoh:
Ttran R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan
untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2019,
Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik
dengan peredaran bruto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta
rupiah). Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto
sebesar Rp60.000.000,00 (enam putuh juta rupiah) dilakukan pada
tanggal i7 September 20i9 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak, sisanya
sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari
penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko
miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk buian
September 20I9 dihitung sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas
Perhubungan DKI Jakarta:
: 0,5% x Rp60.000.000,00
= RP300.000,00
b. Pajak Penghasilan yang bersifat linal yang disetor sendiri:
= 0,5% x Rp20.000.000,00
= Rp10o.000,00
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.