Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

JDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Cukup je1as. Pasai 10 Contoh: Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017. Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender. Peredaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ; Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun demikian Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak melebihi Rpa.800.000.000,00 (empat miliar deiapan ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya sebagai berikut: 1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif lYo (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013; 2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan bulan Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% (no1 koma lima persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Untuk Tahun Palak 2Ol9 dan seterusnya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Firma AS dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasai L7 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 3 lE Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 1l Cukup jelas.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.