Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Cukup je1as.
Pasai 10
Contoh:
Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang
dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan
hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017.
Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender.
Peredaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS:
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS
pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan
final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun
demikian Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak
Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak
melebihi Rpa.800.000.000,00 (empat miliar deiapan ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak
Penghasilannya sebagai berikut:
1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final
dengan tarif lYo (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan bulan
Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan
tarif 0,5% (no1 koma lima persen) berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
Untuk Tahun Palak 2Ol9 dan seterusnya, atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Firma AS dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasai L7 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal
3 lE Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 1l
Cukup jelas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.