Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a.
surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang berifat perdata;
b.
akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat
yang memuat jumlah uang, yaitu : 1)
1)
yang menyebutkan penerimaan uang;
2)
Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3)
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4)
yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.
surat
berharga seperti
wesel
, promes, dan aksep; atau
f.
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1)
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.