(1)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal I huruf d dan huruf e:
a.
yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus
lima
puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus
lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.
yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.