PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertarnbahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalarn jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.