PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka:
a.
Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak diberlakukan atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional yang sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005 belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni 2005, wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.