Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2005 MENTERI SEKRETARIS NEGARA Selaku MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 52 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Tata Usaha, Sugiri, SH

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.