⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19.
(2)
Contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.