⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(2)
Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3)
Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.