⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "imbalan lain" adalah insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 di Indonesia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidangkesehatan.
Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung kesehatan" antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah,dan tenaga pendukung kesehatan lainnva
Termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung kesehatan antara lain mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19.
Yang dimaksud dengan "institusi kesehatan" antara lain dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19
Yang dimaksud dengan "santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris" adalah santunan yang diterima ahli waris apabila Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan tersebut meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah sebagai pemberi penghasilan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang bersifat final untuk setiap masa pajak atas tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
a.
menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan; dan
b.
mendapat penugasan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris dalarn hal yang bersangkutan meninggal dunia sehubungan dengan penugasan tersebut.
Contoh:
1.
Dokter A merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam ditugaskan menangani pasien COVID-19 pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, yang bersangkutan mendapat tambahan honorarium dari Pemerintah sebesar Rp10.000.000,00 setiap bulan. Untuk honorarium bulan Juli 2020 dan Agustus 2020, Pemerintah baru membayarkan pada bulan Oktober 2020.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
a.
Masa Juli 2020
sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari penghasilan bruto.
Pemotong pajak selain harus membuat bukt ipemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2020
b.
Masa Agustus 2020
sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari penghasilan bruto.
Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebutdalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Agustus 2O2O.
2.
Ibu B merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagaiperawat yang mendapat penugasan untuk menanganipasien COVID-19 selama bulan April 2020 pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, Ibu B menerima tambahan penghasilan berupa honorarium dariPemerintah sebesar Rp5.000.000,00. Pemerintahmembayarkan honorarium untuk bulan April tersebutpada bulan Juni 2020.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut
1.
Atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp 5.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari penghasilan bruto.
2.
Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ibu B, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2020.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.