⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
PT X memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan Alat Kesehatan. Pelaksanaan sewa tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Met 2020. Pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp10.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2020. Atas pembayaran tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0% pada tanggal 31 Mei 2020.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari:
a.
persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain:
a.
penyusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tidak berwujud;
b.
biaya pemeliharaan;
c.
biaya pembuatan kontrak; dan
d.
biaya terkait lainnya.
Biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional.
Ayat (7)
Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020 dan pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2020, atas periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0%.
Contoh 1:
PT W memiiiki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp200.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran tanggal 1 Maret 2020. Pemerintah melakukan pembayaransewa gedung selama 1 tahun pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bersifat final sebesar 10%.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Untuk periode tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat final 10%,
b.
Untuk periode tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat linal 0%.
Contoh 2:
PT N memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Juli 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020 sebesarRp18.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2020. Pemerintah melakukan pembayaran sewa mobil selama 6 bulan tersebut pada tanggal 31 Desember 2020.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud, pada tanggal 31 Desember 2020 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a.
untuk periode tanggal 1 Juli 2020 sampai tanggal 30 September 2020, berlaku Pajak Penghasilan final 0%;
b.
untuk periode tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, berlaku Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanahdan/atau bangunan dengan tarif 2% dan tidak bersifat final.
Ayat (8)
Contoh 1:
PT A memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menanganipasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 sebesar Rp50.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2020.
Jika Pemerintah memberikan kompensasi atas penggunaan gedung milik PT A, kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan sebesar 0% dan bersifat final (tarif 0% dikalikan nilai kompensasi).
Contoh 2:
PT B memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp200.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 29 Februari 2020. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode pelaksanaan sewa:
a.
tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% bersifat final,
b.
tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai Pajak Penghasilan sebesar 0% yang bersifat final,
c.
tanggal 1 Oktober 2020 s.d. tanggal 31 Januari 2021 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% yang bersifat final.
Contoh 3:
PT C memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp24.000.000,00.
Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2020.Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode:
a.
tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dikenai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2% dan tidak bersifat final,
b.
tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai Pajak Penghasilan sebesar 0% yang bersifat final,
c.
tanggal 1 Oktober 2020 s.d. tanggal 31 Desember 2020 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan atau bangunan dengan tarif 2% dan tidak bersifat final.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.