⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal agar dilakukan pembelian kembali (
buy back
) saham-saham publik di bursa oleh Perseroan Terbuka adalah untuk stabilitas pasar saham dapat dipertahankan.
Yang dimaksud dengan "surat penunjukan atau persetujuan dari pemerintah atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal" antara lain surat penunjukan atau surat persetujuan yang diterbitkan oleh pimpinan kementerian yang terkait atau pimpinan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) yang melakukan pembelian kembali (
buy back
) saham publik di bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal 30 September 2020 tetap dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Saham yang dibelikembali tersebut hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Untuk Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah apabila setelah tanggal 30 September 2022 tetap memenuhi ketentuan pada ayat (1)..
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.