Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah, di waktu hidupnya, menyerahkan suatu barang dengan cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan itu.
Yang dimaksud dengan "hibah wasiat" adalah suatu penetapan khusus, dimana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang tertentu atau semua barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang bergerak atau barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Bea Meterai yang terutang atas seluruh Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik yang terutang oleh pihak yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan maupun yang terutang oleh pihak yang menerima tanah dan/atau bangunan diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.