Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "konfirmasi transaksi ( trade confirmation )" adalah konfirmasi transaksi efek dari perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal. Huruf c Yang dimaksud dengan "penyelenggara pasar alternatif" adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antarpengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek. Huruf d Yang dimaksud dengan "konfirmasi pembelian ( subscription ) dan/atau penjualan kembali ( redemption )" adalah konfirmasi transaksi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan oleh bank kustodian kepada pemodal. Yang dimaksud dengan "produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif" antara lain reksa dana, dana investasi real estate, dana investasi infrastruktur, dan dana investasi multiaset. Huruf e Yang dimaksud dengan "layanan urun dana" adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.