⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Ayat (2)
Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):
Contoh 1.A:
PT. WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.
PT. WS Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dengan demikian, jumlah saham PT. WS Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT. WS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Contoh 1.B:
PT. SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
PT. SA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
56% (lima puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 1.120.000.000 (satu miliar seratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 4 (empat) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 14% (empat belas persen); dan
44% (empat puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8.800 (delapan ribu delapan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dengan demikian, jumlah saham PT. SA Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT. SA Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Contoh 1.C:
PT. MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
Dari keseluruhan saham PT. MS Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
65% (enam puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta) lembar saham, diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia;
30% (tiga puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham, diperdagangkan pada bursa efek di luar negeri; dan
5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 100.000.000 (seratus juta) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa.
Saham sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 3.000 (tiga ribu) Pihak. Di antara 3.000 (tiga ribu) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 22% (dua puluh dua persen), sisanya 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 43% (empat puluh tiga persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 222 (dua ratus dua puluh dua) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dengan demikian, jumlah saham PT. MS Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT. MS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):
Contoh 2.A:
PT. HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
PT. HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT. HS Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Contoh 2.B:
PT. AU Tbk. mempunyai modal dasar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.
PT. AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT. AU Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT. AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak.
Contoh 2.C:
PT. EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
PT. EA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
64% (enam puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8 (delapan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 8% (delapan persen); dan
36% (tiga puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 36.000 (tiga puluh enam ribu) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun 100% (seratus persen) saham PT. EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia, PT. EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Contoh 2.D:
PT. HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima rarus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT. HK Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
68% (enam puluh delapan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 1.360.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta) lembar saham, diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia;
26% (dua puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta) lembar saham, diperdagangkan pada bursa efek di luar negeri; dan
6% (enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 120.000.000 (seratus dua puluh juta) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa.
Saham sejumlah 68% (enam puluh delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 6.003 (enam ribu tiga) Pihak. Di antara 6.003 (enam ribu tiga) Pihak, terdapat 3 (tiga) Pihak yang persentase kepemilikannya masing-masing sebesar 9% (sembilan persen). Adapun 6.000 (enam ribu) Pihak lainnya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 41% (empat puluh satu persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender lainnya dalam Tahun Pajak tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ataupun ayat (2) huruf a atau huruf b.
Meskipun jumlah saham PT. HK Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen), PT. HK Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena kondisi tersebut terjadi selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):
PT. JI Tbk. mempunyai modal dasar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
PT. JI Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
58% (lima puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 2 (dua) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak sebesar 29% (dua puluh sembilan persen);
38% (tiga puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah 760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 7.600 (tujuh ribu enam ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen); dan
4% (empat persen) dari saham yaitu sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) lembar saham merupakan saham yang dibeli kembali oleh PT. JI Tbk. (saham treasuri).
Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT. JI Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT. JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Adapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT. JI Tbk. (saham treasuri) tidak termasuk pengertian Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Huruf b
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
kepemilikan atau penyertaan modal; atau
adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Ayat (4)
Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka, substansi hubungan istimewa tercermin dari kepemilikan saham oleh pengendali dan/atau pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan "pemegang saham pengendali" adalah Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.
Pemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.