⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain berupa terjadinya wabah, penyakit, atau bencana, yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dapat dianggap tetap memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa peraturan pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.