Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.