Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan; Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan; Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan; Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan; Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.