Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada Pemerintah Provinsi; instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan instansi pemerintah lainnya. Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi: lembaga negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah. Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; asosiasi pengusaha Indonesia; gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. Penetapan instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang wajib memberikan Data dan lnformasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta pihak lain ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.