Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
Penghimpunan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permintaan kepada pihak terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.