Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.