Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Data dan Informasi yang disampaikan pada suatu saat harus mencakup Data dan Informasi yang tercakup dalam periode paling lama 1 (satu) tahun secara berkesinambungan. Namun demikian, dalam hal Data dan Informasi dapat disediakan dalam periode kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya dalam periode 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan, Data dan Informasi yang disampaikan harus mencakup periode tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.