Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Data dan Informasi dalam bentuk elektronik adalah Data dan Informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik.
Ayat (2)
Pengaturan batas waktu untuk pemberian jenis Data dan Informasi selain yang sifat dan bentuknya elektronik, yang tidak dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, dan tidak disimpan dalam media elektronik dan/atau yang tidak berada dalam suatu jaringan elektronik, dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Ayat (3)
Kewajiban memberikan Data dan Informasi kepada Direktur Jenderal Pajak harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, penyampaian Data dan Informasi perlu dilakukan secara online, yaitu dengan mengirimkan Data dan Informasi dalam bentuk elektronik melalui jaringan komunikasi data yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak yang wajib memberikan data.
asosiasi, atau pihak lain yang belum mampu menyampaikan Data dan Informasi perpajakan secara elektronik, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain tersebut wajib menyampaikan Data dan Informasi perpajakan secara manual (secara langsung/melalui kurir) kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan media elektronik yang berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain disket, flash disk, memory card dan compact disc.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.