(1)
Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
(2)
Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3)
Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
(4)
Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat.
(5)
Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pengusaha Gudang Berikat; atau
b.
pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat.
(6)
Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu.
(7)
Kegiatan menimbun barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan
(kitting)
, pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
(8)
Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.