(1)
Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat:
a.
diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b.
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2)
Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek:
a.
diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b.
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3)
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(4)
Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Gudang Berikat
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.