Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. (4) Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyelenggara Gudang Berikat

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.