(1)
Pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(2)
Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk didaur ulang atau dimusnahkan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3)
Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari tata niaga impor.
BAB IV
TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.