Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (2) Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk didaur ulang atau dimusnahkan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari tata niaga impor. BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.