(1)
Di dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
(2)
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara.
(3)
Penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(4)
Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.