(1)
Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh:
a.
pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap; atau
b.
pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap.
(2)
Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara, dilakukan oleh pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara.
(3)
Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.