Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh: a. pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap; atau b. pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap. (2) Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara, dilakukan oleh pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara. (3) Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.