(1)
Pemberian izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Untuk mendapatkan izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Surat Izin Usaha Pameran, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
b.
telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Bagian Kelima
Pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.