Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha merangkap sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Pameran, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan c. mendapat rekomendasi dari penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. BAB V TOKO BEBAS BEA Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.