Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Di dalam Tempat Lelang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat. (2) Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.