(1)
Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Lelang Berikat:
a.
diberikan penangguhan Bea Masuk; dan
b.
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2)
Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4)
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5)
Atas penyerahan barang lelang dari Tempat Lelang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Tempat Lelang Berikat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Tempat Lelang Berikat Sekaligus
Pengusaha Tempat Lelang Berikat
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.