(1)
Di dalam Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat.
(2)
Penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3)
Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat.
(4)
Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat.
(5)
Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
b.
pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat.
(6)
Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan pengolahan berupa proses daur ulang limbah asal impor dan /atau asal Daerah Pabean dengan mempergunakan teknologi yang telah disetujui oleh kementerian yang menangani masalah lingkungan hidup sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
(7)
Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.