Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penetapan tempat sebagai Tempat Lelang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Tempat Lelang Berikat merangkap sebagai pengusaha Tempat Lelang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Lelang Berikat; b. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, Surat Izin Usaha Lelang, dan izin lainnya dari instansi teknis terkait; dan c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.