Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b. memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, surat izin usaha industri daur ulang, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; d. mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup; e. merupakan importir produsen limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3); dan f. pernyataan tertulis dari pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat yang menyatakan kesediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut. Bagian Kelima Pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.