Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian izin pengusaha di Kawasan Daur Ularig Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Daur Ulang Berikat; b. berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk khusus untuk daur ulang; c. memiliki Surat Izin Tempat Usaha Daur Ulang, Surat Izin Usaha Industri Daur Ulang, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; d. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; e. mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup; f. memiliki bukti sebagai importir produsen limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3); dan g. pernyataan tertulis dari pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat yang menyatakan kesediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut. Bagian Keenam Ketentuan Khusus

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.