(1)
Izin penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan penyelenggaraan:
a.
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
b.
menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a.
tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b.
telah mampu kembali menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a.
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b.
tidak mampu lagi menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.