Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Izin pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau b. menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. (2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. (3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. tidak mampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.