(1)
Izin pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan:
a.
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
b.
menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
a.
tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b.
telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
a.
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b.
tidak mampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.